Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar